MIN 5 Blitar merupakan lembaga pendidikan formal yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Sekolah ini berdiri sejak tahun 1997, dengan Nomor SK Pendirian 107 Tahun 1997 dan tanggal SK 17 Maret 1997. Terletak di Jl. Masjid No. 5, RT. 003 RW. 001 Desa Umbul Damar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, MIN 5 Blitar berperan penting dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia dan berilmu.
MIN 5 Blitar telah mendapatkan akreditasi A berdasarkan SK Nomor 200/BAP-S/M/SK/X/2016 yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2016. Hal ini menandakan bahwa sekolah ini telah memenuhi standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan komitmennya dalam memberikan pendidikan yang berkualitas, MIN 5 Blitar menjadi pilihan yang tepat bagi para orang tua yang ingin memberikan pendidikan dasar agama yang kuat bagi anak-anaknya.
Informasi Kontak: